Selasa, 22 Januari 2008

PENGERTIAN PENYULUHAN PERTANIAN

Disusun oleh : Kartono


I. Pengertian Penyuluhan

Penyuluhan pertanian bagian dari system pembangunan pertanian yang merupakan system pendidikan di luar sekolah (pendidikan non formal) bagi petani beserta keluarganyadan anggota masyarakat lainnya yang terlibat dalam pembangunan pertanian, dengan demikian penyuluhan pertanian adalah suatu upaya untuk terciptanya iklim yang kondusif guna membantu petani beserta keluarga agar dapat berkembang menjadi dinamis serta mampu untuk memperbaiki kehidupan dan penhidupannya dengan kekuatan sendiri dan pada akhirnya mampu menolong dirinya sendiri ( Soeharto, N.P.2005). Selanjutkan dikatakan oleh Salim,F. (2005), Bahwa penyuluhan pertanian adalah upaya pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal dibidang pertanian ,agar mampu menolong dirinya sendiri baik dibidang ekonomi, social maupun politik, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka dapat dicapai.

Pengertian penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu social yang mempelajari system dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan (Setiana. L. 2005). Penyuluhan dapat dipandang sebagai suatu bentuk pendidikan untuk orang dewasa. Dalam bukunya A.W. van den Ban dkk. (1999) dituliskan bahwa penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bias membuat keputusan yang benar.

Selanjutnya dalam draf Repitalisasi Penyuluhan disebutkan bahwa penyuluhan pertanian adalah kegiatan pendidikan non formal bagi petani dan keluarganya sebagai wujud jaminan pemerintah atas hak petani untuk mendapatkan pendidikan. Lebih lengkap lagi dijelaskan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian , Perikanan dan Kehutanan ( SP3K), bahwa pengertian penyuluhan adalah: proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mau dan mampu menolong dan mengorganesasikan dalam mengakses informasi informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyuluhan pertanian adalah kegiatan pendidikan non formal bagi pelaku utama dan pelaku usaha sebagai jaminan atas hak mendapatkan pendidikan, yang diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya yang ada guna memperbaiki dan meningkatkan pendapatan kelayan beserta keluarganya dan lebih luas lagi dapat meningkatkan kesejahteraanya.

II. Ruang Lingkup Penyuluhan Pertanian

Unsur Penyuluhan
Dalam proses penyuluhan terdapat beberapa unsur antara lain: penyuluh, materi penyuluhan, media penyuluhan, metode penyuluhan, sasaran penyuluhan dan tujuan penyuluhan.
Penyuluh pertanian
Dalam undang-undang no. 16 tahun 2006 tantang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, disebutkan bahwa penyuluh adalah perorangan warga Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan dibidang pertanian, baik merupakan penyuluh PNS, swasta maupun swadaya. Adapun yang menjadi tugas pokok penyuluh adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan pertanian, sehingga penyuluh dituntut mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh dilapangan dengan menjadi mitra kerja petani yang berperan sebagai fasilitator.
Materi Penyuluhan
Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan kepada pelaku utama ( petani ) dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi: informasi, teknologi, rekayasa social, manajemen, ekonomi, hokum dan kelestarian lingkungan.
Media Penyuluhan
Media penyuluhan pertanian adalah merupakan alat komunikasi untuk memindahkan materi penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha yang bertujuan untuk memperjelas pemahaman dari kelayan tersebut terhadap materi penyuluhan yang disampaikan.
Metode Penyuluhan
Metode penyuluhan pertanian dapat diartikan sebagai cara atau teknik penyampaian materi penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha (kelayan) beserta keluarganya baik secara langsung maupun tidak langsung agar mereka lebih mudah memahami dan dapat mempermudah penerapan suatu inovasi. Dalam penggunaan metode penyuluhan dapat dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan: teknik komonikasi, jumlah sasaran dan indera penerima dari sasaran (Sumardi 2005).

Sasaran Penyuluhan
Dalam UU No. 16 tahun 2006 telah disebutkan bahwa sasaran penyuluhan pertanian adalah: pelaku utama dan pelaku usaha. Dimaksud pelaku utama disini adalah petani yang merupakan warga Negara Indonesia beserta keluarganya atau koperasi yang mengelola usaha dibidang pertanian, wanatani, minatani, agropastur, penangkaran satwa dan tumbuhan didalam adan disekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang. Sedangkan pelaku usaha dimaksud adalah: perorangan waraga Negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hokum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
Tujuan Penyuluhan
Dalam penyuluhan pertanian ada dua tujuan yang akan dicapai yaitu : tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek. Tujuan jangka pendek adalah hanya menumbuhkan perubahan-perubahan yang lebih terarah pada usaha tani yang meliputi: perubahan pengetahuan, kecakapan, sikap dan tindakan petani. Tujuan jangka panjang yaitu meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Prinsip Penyuluhan Pertanian

Prinsip penyuluhan pertanian adalah pedoman atau pegangan dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan yang dapat diterima kebenarannya dalam bertingkah laku. Untuk itu penyelenggaraan penyuluhan harus: menurut keadaan yang nyata, ditujukan kepada kepentingan dan kebutuhan sasaran, merupakan pendidikan yang demokrasi, perencanaanya disusun bersama, bersifat fleksibel dan penilaian hasil didasarkan atas perubahan-perubahan yang terjadi pada sasaran.

Filosopi Penyuluhan Pertanian

Filosopi Penyuluhan Pertanian adalah menolong orang agar dapat menolong dirinya, keluarga dan masyarakatnya untuk menjadi yang lebih baik. Untuk itu penyuluhan pertanian merupakan proses pendidikan, proses demokrasi dan proses yang terus menerus yang disesuaikan dengan perkembangan jaman.


Daftar Bacaan:

A.W. van den Ban dan H.S. Hawkins. 1999. Penyuluhan Pertanian.
Draf Revitalisasi Penyuluhan Pertanian. 2005. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian Departemen Pertanian.
Salim, F. 2005. Dasar-dasar Penyuluhan Pertanian (materi dalam diklat dasar-dasar funsional
penyuluh).
Setiana. L. 2005. Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Soeharto,N.P. 2005. Progama Penyuluhan Pertanian ( materi dalam diklat dasar - dasar
funsional penyuluh).
Sumardi. 2005. Metode Penyuluhan Pertanian (materi dalam diklat dasar-dasar fungsional
penyuluh)
Undang-undang No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan.

Tidak ada komentar: